Usaha
Begel milik Bpk. Paulus Kristian warga Dsn Krajan Ds. Tales ini melayani
pesanan berbagai jenis ukuran begel (besi kolom). Usaha ini sudah dirintis 6
tahun yang lalu dengan jangkauan pemasaran di kediri raya yaitu, Tulungagung, Blitar, Trenggalek, Madiun, Nganjuk dan Jogjakarta.
PEMBERDAYAAN
USAHA MIKRO.
KECIL DAN MENENGAH
PEMBERDAYAAN
Upaya yang
dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara
sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha
mikro, kecil dan menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri.
KRITERIA
Usaha Mikro
Kekayaan
Bersih paling banyak Rp 50.000.000,-
Hasil
Penjualan Tahunan paling banyak
Rp 300.000.000,-
Usaha Kecil
Kekayaan
Bersih 50 Juta s.d. 500 Juta
Hasil
Penjualan Tahunan 300 Juta s.d. 2,5 Milyar
Usaha Menengah
Kekayaan
Bersih 500 Juta s.d. 10 Milyar
Hasil
Penjualan Tahunan 2,5 Milyar s.d. 50 Milyar
ASPEK
KEBIJAKAN PENUMBUHAN IKLIM EKONOMI
- Pendanaan
- Sarana dan Prasarana
- Informasi Usaha
- Kemitraan
- Perizinan Usaha
- Kesempatan Berusaha
- Promosi Dagang
- Dukungan Kelembagaan
PEMBIAYAAN
DAN PENJAMINAN
-
Pembiayaan
PemerintahBUMNUsaha BesarPenjaminanKemitraan
- Antar Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar mencakup proses alih ketrampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan tehnologi
- Pemberian insentif kepada usaha besar yang telah melakukan kemitraan dengan UMKM
- Usaha Menengah dan Usaha Besar dilarang menguasai dan atau memiliki usaha Mikro, Kecil
Sanksi Administratif
- Usaha Besar dikenakan sangsi Pencabutan Izin Usaha dan atau denda paling banyak 10 Milyar.
- Usaha Menengah dikenakan sangsi pencabutan izin usaha dan atau denda paling banyak 5 Milyar
Sumber Daya Ekonomi
JAMKRIDA
PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa
Timur (Jamkrida Jatim) menyalurkan penjaminan kredit sebesar Rp315,84 miliar
pada 2011, meningkat pesat dari tahun sebelumnya sebesar Rp93,29 miliar.
Direktur Penjaminan Jamkrida Jatim Chusnul Maarif mengatakan penjaminan kredit didominasi oleh sektor usaha produktif sebesar 94% dari total penjaminan atau Rp206,57 miliar. Sisa 6% atau Rp15,97 miliar didistribusikan untuk penjaminan sektor usaha non produktif.
“Sesuai arahan Gubernur Jatim, kami harus menjamin UMKM yang memiliki usaha produktif guna memperluas multiplier effect, dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat di Jawa Timur,” paparnya kepada Bisnis, hari ini, 11 Januari 2012.
Pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada Jamkrida Jatim untuk menjamin penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mulai tahun ini. Menurut Chusnul, pihaknya belum menerima surat penunjukan resmi sebagai penjamin KUR.
Namun, dia antusias menyambut penunjukan tersebut. Jamkrida Jatim telah
mengajukan perizinan menjamin pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
yang belum tersentuh KUR sejak akhir 2010.Direktur Penjaminan Jamkrida Jatim Chusnul Maarif mengatakan penjaminan kredit didominasi oleh sektor usaha produktif sebesar 94% dari total penjaminan atau Rp206,57 miliar. Sisa 6% atau Rp15,97 miliar didistribusikan untuk penjaminan sektor usaha non produktif.
“Sesuai arahan Gubernur Jatim, kami harus menjamin UMKM yang memiliki usaha produktif guna memperluas multiplier effect, dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat di Jawa Timur,” paparnya kepada Bisnis, hari ini, 11 Januari 2012.
Pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada Jamkrida Jatim untuk menjamin penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mulai tahun ini. Menurut Chusnul, pihaknya belum menerima surat penunjukan resmi sebagai penjamin KUR.
“PT Jamkrida ini merupakan tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Keuangan No 99/PMK.010/2011 tentang Pembentukan PT Jamkrida,
untuk menjawab masalah permodalan bagi dunia usaha menengah apalagi kecil dan
mikro. Sedangkan Bagi dunia usaha skala besar dan sebagian menengah
permasalahan permodalan dapat dengan mudah mereka atasi karena dapat langsung
mengakses ke dunia perbankan”, ungkap Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel
Ardani, Jum’at (6/1).
Selama ini, UKMK sulit mengakses ke dunia
perbankan yang membutuhkan berbagai persyaratan terutama jaminan yang tidak
dapat dipenuhi oleh mereka. Karena itu diperlukan suatu lembaga yang bisa
menjamin UKMK dapat mengakses perbankan.
Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat, pihaknya
mengusulkan Raperda tersebut kepada DPRD Sumsel agar secepatnya disahkan dan
pembentukan PT Jamkrida tersebut dapat segera terealisasi. Untuk saat ini hanya
tiga provinsi yang telah memiliki Perda PT Jamkrida, yakni Provinsi Bali, Jawa
Timur, dan Jawa Barat.
“Setelah Raperda ini disetujui Gubernur langsung kita ajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. Ya, paling lambat Januari akhir ini sudah kita usulkan dan secepatnya disahkan. Artinya Sumsel menjadi provinsi yang secara cepat ada Perda ini,” ungkapnya.
“Setelah Raperda ini disetujui Gubernur langsung kita ajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. Ya, paling lambat Januari akhir ini sudah kita usulkan dan secepatnya disahkan. Artinya Sumsel menjadi provinsi yang secara cepat ada Perda ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam Raperda itu disebutkan
bahwa, PT Jamkrida sebagai pemberi penjaminan untuk membantu UKMK yang
mempunyai usaha layak (feasible) namun tidak tidak bankable kepada perbankan.
PT Jamkrida sebagai penjamin UKMK akan mengambil alih sementara risiko
pelunasan kredit UKMK (terjamin) kepada perbankan/kreditur (penerima jaminan)
apabila pada waktu yang diperjanjikan, terjamin tidak dapat memenuhi
kewajiban-kewajibannya.
“Pemprov Sumsel memberikan berbagai program
bantuan dan fasilitasi bagi UKMK agar berkembang lebih cepat dan besar. Dengan
PT Jamkrida ini menjadi angin segar bagi UKMK yang ada di Sumsel,” terangnya.
Setelah Raperda PT Jamkrida disahkan DPRD Sumsel, Gubernur Sumsel berwenang menyusun atau mengisi jabatan komisaris dan direksi perusahaan BUMD tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Setelah Raperda PT Jamkrida disahkan DPRD Sumsel, Gubernur Sumsel berwenang menyusun atau mengisi jabatan komisaris dan direksi perusahaan BUMD tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
“Karena PT Jamkrida ini milik Pemprov, otomatis
yang berwenang menyusun atau pengangkatan pertama komisaris maupun direksi
dilimpahkan kepada Gubernur Sumsel, sesuai dengan UU tentang PT,”
pungkasnya.(Ghufron)
Pemprov Jatim Berikan Dana Bergulir Rp 36,662 Miliar
BBGRM dan HKG-PKK Dicanangkan di Kota PasuruanPemprov Jatim kembali menggelar Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) VIII Jatim yang pencanangannya dilakukan di Kota Pasuruan, Selasa (26/4) hari ini. Untuk pertamakalinya pelaksanaan BBGRM disatukan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke-39.
Penyatuan dua event ini merujuk pada Surat Mendagri No 414/1185/PMD tertanggal 8 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Peringatan BBGRM VIII dan HKG-PKK ke-39 Tahun 2011. Selain itu surat TP PKK Pusat No 09/SKR/PKKPST tertanggal 26 Januari 2011 tentang Lomba Kegiatan PKK dalam BBGRM dan HKG-PKK Tahun 2011.
Kepala Bapemas Jatim Totok Soewarto SH, MSi mengatakan dengan kekuatan jaringan dan sosial yang dimiliki hingga level desa/kelurahan, perempuan yang tergabung dalam PKK sudah seharusnya dilibatkan dalam pemberdayaan masyarakat menuju keluarga sehat dan sejahtera.
"Dengan 10 program PKK, kaum perempuan lebih paham nilai yang harus digerakkan masyarakat. Karena itu pencanangan BBGRM yang diintegrasikan dengan HKG-PKK akan memiliki manfaat lebih," katanya, Senin (25/4).
Tahun lalu, pelaksanaan BBGRM disatukan dengan peringatan Harganas (Hari Keluarga Nasional). Sedangkan pencanangan kegiatan ini secara nasional baru akan dilakukan pada 31 Mei 2011 di Pontianak, Kalimantan Barat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam BBGRM dan HKG-PKK ini kata Totok, Pemprov Jatim akan memberikan dana bergulir sebesar Rp 36.662.434.500 yang dihimpun dari 30 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Bantuan ini diserahkan untuk membangun komunitas warga di 3 kecamatan di Kota Pasuruan.
Dana tak masuk ke APBD Kota Pasuruan, tapi langsung diberikan ke komunitas warga. Sifatnya ada dana untuk pemberian, dana bergulir, pengembangan teknologi dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Jadi prinsipnya dana bergulir itu dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat," katanya.
Selain memberikan dana bergulir, kata Totok, diharapkan Pemprov Jatim juga bisa menghimpun dana swadaya dari masyarakat. Pada 2009, dana swadaya yang bisa dihimpun Rp 285 juta dan pada 2010 Rp 287 juta. "Dilihat trennya ada kenaikan dana swadaya setiap tahun, dan ini menjadi indikasi rasa kebersamaan dan gotong royong terus meningkat. Diharapkan tahun ini jumlah dana swadaya bisa lebih tinggi," katanya.
Pengamat Komunikasi dari Fisip Unair Suko Widodo mengatakan gotong royong adalah modal bangsa Indonesia. Sayangnya, di era globalisasi itu nilai-nilai luhur itu terkikis.
Karena itu dia menyambut baik upaya pemerintah untuk meneguhkan kembali semangat itu dalam sebuah event yang digelar setiap tahun.
Di era globalisasi seperti saat ini, saya rasa event ini cukup efektif untuk kembali menguatkan nilai luhur yang dimiliki bangsa Indonesia. Akan lebih baik jika para pelajar juga terus dikenalkan sikap gotong royong sejak dini," katanya.
Dari pengamatannya, saat ini sikap gotong royong sudah mulai luntur. Bahkan nilai-nilai itu sulit ditemukan di kalangan pelajar. Ironisnya, saat ini di negara-negara Barat orang mulai menyadari pentingnya kebersamaan. Mereka banyak yang membongkar pagar rumahnya agar mudah berinteraksi dengan tetangga. "Negara Barat sudah menyadari pentingnya kebersamaan, jangan sampai Indonesia ketinggalan kesadaran untuk itu," katanya.
Pencanangan BBGR dan HKG-PKK akan diikuti 12 SKPD Provinsi, kab/kota se-Bakorwil Malang -kecuali Kab Jember- dan Pasuruan. Meski pencanangan dipusatkan di Kota Pasuruan, kegiatan serupa juga serentak digelar di desa/kelurahan di 38 kab/kota di Jatim selama sebulan penuh, sejak Mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar