Dalam menyukseskan pembangunan bangsa dan Negara serta
meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik secara nasional maupun lokal peran
Perguruan Tinggi sangatlah dibutuhkan. Lembaga Pendidikan Tinggi memiliki
tanggung jawab dalam menyukseskan pembangunan tersebut. Undiknas University
sebagai perguruan tinggi terbesar di Bali, diberikan kepercayaan oleh Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Propinsi Bali (MoU) untuk ikut serta
dalam program BKKBN. Bentuknya adalah suatu program pendampingan bagi kelompok
usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS). Hal ini dilakukan
dengan melibatkan mahasiswa, sebagai peserta Kuliah Kerja Nyata. Kepercayaan
pemerintah terhadap Undiknas University semakin besar, Undiknas tetap menjadi
pilihan bagi pemerintah dan masyarakat sebagai rekanan atau partnership dalam
kerjasama dan keterlibatan aktif untuk merumuskan dan memberikan
pemikiran-pemikiran dalam menuntaskan persoalan bangsa.
MOU yang ditandatangani memiliki tujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan bagi kelompok-kelompok
UPPKS dalam me-manage usaha ekonomi produktif. Dengan kegiatan ini diharapkan
dapat meningkatkan ketrampilan masyarakat sehingga mampu meningkatkan
kesejahteraan keluarganya. Sasaran yang ingin dicapai dalam kerjasama ini
adalah keluarga sebagai anggota UPPKS, para kader kelompok UPPKS dan tokoh
masyarakat baik di tingkat Banjar maupun di tingkat Desa/Kelurahan yang masuk
dalam klasifikasi keluarga pra Sejahtera, dan Keluarga Sejahtera I. Undiknas
University sebagai lembaga pendidikan tinggi, bertugas sebagai pendampingan
sekaligus memonitor dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan program.
Langkah-langkah yang telah dilakukan UNDIKNAS University maupun BKKBN adalah sebagai berikut. 1) mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata diberikan pembekalan dengan ruang lingkup materi penekanan pada manajemen usaha, aspek pemasaran, produksi dan laporan. Hal ini dilakukan pihak BKKBN, praktisi dan akademisi Undiknas University; 2) tahap berikutnya berupa penerjunan ke lapangan dengan tugas pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap usaha-usaha ekonomi produktif yang dilakukan masyarakat. Saat ini tahapan ini sedang dilakukan lembaga UNDIKNAS University dibawah Direktorat Akademik dan Sistem Informasi, dikoordinasikan Kepala Bidang Pengabdian Masyarakat, yaitu I Made Sugiarta, S.H., M.H.
Kerjasama ini memberikan manfaat dan keuntungan bagi berbagai pihak. Pertama, bagi lembaga Undiknas University merupakan proses pembelajaran, bagaimana konsep/teori yang didapat di bangku kuliah dapat diimplementasikan untuk masyarakat. Kedua, bagi pemerintah dalam hal ini BKKBN dapat mempercepat proses tercapainya tujuan dari program yang dicanangkan. Dan ketiga, bagi masyarakat diperoleh manfaat pengetahuan dalam pengelolaan usaha-usaha ekonomi produktif sehingga permasalahan-permasalahan yang timbul dapat diatasi dengan berbagai solusi.
Kemudian, kegiatan pendampingan ini dapat dilaksanakan pada saat mahasiswa melakukan Kuliah Kerja Nyata. Hal ini sangat relevan dilakukan, sebagai relevansi dan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebagai Dharma pertama, yakni pendidikan dan pengajaran, kemudian dharma kedua adalah penelitian serta dharma ketiga yaitu pengabdian pada masyarakat. Kegiatan program pendampingan bagi kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera merupakan bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat bagi Perguruan Tinggi.
(By. Dr. Sri Subawa)
Photo: Direktur Akademik dan Sistem Informasi UNDIKNAS University Dr. Nym. Sri Subawa (kiri-tengah) didampingi Kepala Bidang Pengabdian Masyarakat I Made Sugiarta, S.H., M.H. dan artis Ida Bagus Purwasila, S.E., M.M., sebagai narasumber dalam pemahaman dan penyebaran informasi Program Keluarga Berencana kepada masyarakat melalui program talkshow TV PUBER “Panduan Unik Berencana”di Stasiun Dewata TV Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Program ini mengangkat tema “Undiknas University MoU dengan BKKBN Provinsi Bali”. Acara ini dilakukan pada Hari Senin, tanggal 2 Agustus 2010 lalu yang dipandu oleh Pan Mandi. [Dok. Shribawa].
Langkah-langkah yang telah dilakukan UNDIKNAS University maupun BKKBN adalah sebagai berikut. 1) mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata diberikan pembekalan dengan ruang lingkup materi penekanan pada manajemen usaha, aspek pemasaran, produksi dan laporan. Hal ini dilakukan pihak BKKBN, praktisi dan akademisi Undiknas University; 2) tahap berikutnya berupa penerjunan ke lapangan dengan tugas pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap usaha-usaha ekonomi produktif yang dilakukan masyarakat. Saat ini tahapan ini sedang dilakukan lembaga UNDIKNAS University dibawah Direktorat Akademik dan Sistem Informasi, dikoordinasikan Kepala Bidang Pengabdian Masyarakat, yaitu I Made Sugiarta, S.H., M.H.
Kerjasama ini memberikan manfaat dan keuntungan bagi berbagai pihak. Pertama, bagi lembaga Undiknas University merupakan proses pembelajaran, bagaimana konsep/teori yang didapat di bangku kuliah dapat diimplementasikan untuk masyarakat. Kedua, bagi pemerintah dalam hal ini BKKBN dapat mempercepat proses tercapainya tujuan dari program yang dicanangkan. Dan ketiga, bagi masyarakat diperoleh manfaat pengetahuan dalam pengelolaan usaha-usaha ekonomi produktif sehingga permasalahan-permasalahan yang timbul dapat diatasi dengan berbagai solusi.
Kemudian, kegiatan pendampingan ini dapat dilaksanakan pada saat mahasiswa melakukan Kuliah Kerja Nyata. Hal ini sangat relevan dilakukan, sebagai relevansi dan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebagai Dharma pertama, yakni pendidikan dan pengajaran, kemudian dharma kedua adalah penelitian serta dharma ketiga yaitu pengabdian pada masyarakat. Kegiatan program pendampingan bagi kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera merupakan bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat bagi Perguruan Tinggi.
(By. Dr. Sri Subawa)
Photo: Direktur Akademik dan Sistem Informasi UNDIKNAS University Dr. Nym. Sri Subawa (kiri-tengah) didampingi Kepala Bidang Pengabdian Masyarakat I Made Sugiarta, S.H., M.H. dan artis Ida Bagus Purwasila, S.E., M.M., sebagai narasumber dalam pemahaman dan penyebaran informasi Program Keluarga Berencana kepada masyarakat melalui program talkshow TV PUBER “Panduan Unik Berencana”di Stasiun Dewata TV Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Program ini mengangkat tema “Undiknas University MoU dengan BKKBN Provinsi Bali”. Acara ini dilakukan pada Hari Senin, tanggal 2 Agustus 2010 lalu yang dipandu oleh Pan Mandi. [Dok. Shribawa].
MODEL PES(PUBLIC EMPLOYMENT SERVICE) UNTUK TINGKATKAN PENEMPATAN
DI DISNAKER KAB/KOTA
Pemerintah dari waktu kewaktu senantiasa
meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, tak terkecuali di bidang pelayanan
penempatan kerja. Untuk peningkatan dalam bidang tersebut sejak September 2009
lalu Pemerintah Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemenakertrans) bekerja sama dengan Japan International
Cooperation Agency (JICA). “Tujuan akhir dari kerjasama
antara Pemerintah Indonesia dengan JICA adalah untuk memberikan kesempatan
kerja yang lebih adil dan setara tanpa diskriminasi sehingga menurunkan rasio
pengangguran”, ujar Yamada Fuminori dari perwakilan JICA. Untuk mewujudkan hal
tersebut maka dibuatlah model Public Employment Servis (PES). Model
tersebut dibuat berdasarkan pada kebutuhan kebutuhan pencari kerja dan pemberi
kerja yang memanfaatkan pelayanan Disnakertrans untuk memenuhi kebutuhannya.
Model PES akan diujicobakan pada sepuluh lokasi di Indonesia. Selanjutnya model
yang telah dipergunakan di daerah tersebut terus dimonitoring dan evaluasi
untuk mencapai proses kesempurnaan. Diharapkan dalam beberapa tahun kedepan model
tersebut dapat disebarkan secara merata ke seluruh Indonesia. Khusus di Jawa
Timur sebagai percontohan penerapan model PES dilaksanakan di Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja Kab. Pasuruan.
PES-LIST atau daftar aktivitas pelayanan
penempatan tenaga kerja, berisi upaya-upaya yang diharapkan setiap lembaga
pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Dengan adanya PES-LIST di
tambah dengan metode Plan-DO-Check dan Actipn (PDCA) diharapkan secara berkala
ada upaya peningkatan dan penyempurnaan pelayanan tenaga kerja”, demikian
dikatakan Dirjen Binapenta Kemnakertrans RI DR. Dra. Reyna Usman. MM. Aturan
yang mendasar dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja di dinas yang
bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan didaerah, harus berpedoman kepada Kepmenakertrans
RI No.07 tahun 2008 tentang penempatan tenaga erja serta Permenakertrans RI
No.15 tahun 2010 tentang standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang
ketenagakerjaan.
Adapun beberapa tahapan pelaksanaan PES-LIST di
lapangan yang bertujuan untuk mengevaluasi layanan penempatan di Disnaker
kab/kota dilakukan dengan cara :
1. Membangun sistem dan
mekanisme perbaikan pelayanan dengan metode PDCA.
2. Memahami kondisi pelayanan
saat ini dan membandingkan dengan kegiatan yang seharusnya dilakukan
3. Membuat dan menyusun
strategi penanganan masalah
4. Menjalankan kegiatan
5. Mengecek kegiatan pelayanan
dan kemudian ditetapkan rencana untuk tindak lanjut berikutnya.
Point apa saja yang ada dalam PES-LIST sebagai
tahapan pelayanan penempatan yang berkelanjutan ?
1. Pelayanan kepada pencari
kerja
Berisikan kegiatan observasi dan wawancana
sebagai bahan konseling kepada pencari kerja. Point yang harus diperhatikan
adalah pada catatan lowongan yang berisi informasi lokasi kerja, jabatan,
syarat kerja dll.
2. Pelayanan kepada pemberi kerja
Berisikan
kegiatan observasi dan wawancara yang akan digunakan sebagai bahan pengecekan
pelayanan kepada pencari kerja. Point penting yang harus diperhatikan adalah
syarat kerja yang sulit dipenuhi oleh calon pelamar, apakah dapat ditawar
kepada pemberi kerja agar melonggarkan syarat tersebut.
3. Job Matching
Dilakukan
pengecekan pelaksanaan job matching apakah telah sesuai dengan kebutuhan
pencari kerja dan lowongan kerja yang tersedia. Dalam tahapan ini, perlu dicatat
diterima/tidaknya pencari kerja yang telah dikirim serta dianalisa faktor
penyebab hasil penempatan dan menjadi bahan informasi keseluruh petugas antar
kerja.
4. Upaya perbaikan dan efisiensi pelayanan
Ditujukan
untuk mengetahui perkembangan dan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam poin ini termasuk lingkungan pendukung pelayanan, penyelesaian keluhan,
monitoring secara berkala serta kegiatan pelatihan yang terencana menjadi
aktivitas yang perlu diperhatikan.
5. Pemanfaatan Informasi Pasar Kerja (IPK) dan
informasi terkait lainnya
Point
terpenting dalam tahapan ini adalah informasi upah minimum suatu daerah serta
data base persediaan (supply) pencari kerja disamping informasi lain yang
tertuang dalam kondisi pasar kerja didaerah tersebut. Dalam tahapan ini, perlu mendapat catatan lainnya
adalah aktivitas untuk promosi layanan penempatan kepada masyarakat dan
pengguna tenaga kerja secara luas, apakah dilakukan dengan kunjungan ke
perusahaan, kegiatan bursa kerja/job fair, seminar, pelatihan dll.
Pada akhirnya, keberhasilan menurunkan rasio
pengangguran yang dilalukan oleh lembaga
pelayanan penempatan dengan menggunakan metode PES-LIST di dinas kab/kota akan
diukur dengan pencapaian target SPM bidang ketenagakerjaan, yakni dengan membandingkan rasio antara jumlah
penempatan pencari kerja dengan jumlah pencari kerja yang terdaftar.
PNPM MANDIRI PERKOTAAN
Latar Belakang
Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) merupakan
program pemerintah yang secara substansi berupaya dalam penanggulangan
kemiskinan melalui konsep memberdayakan masyarakat dan pelaku pembangunan lokal
lainnya, termasuk Pemerintah Daerah dan kelompok peduli setempat, sehingga
dapat terbangun "gerakan kemandirian penanggulangan kemiskinan dan
pembangunan berkelanjutan", yang bertumpu pada nilai-nilai luhur dan
prinsip-prinsip universal. [Dikutip dari : Buku Pedoman Umum P2KP-3, Edisi
Oktober 2005]
Permasalahan kemiskinan di Indonesia sudah sangat mendesak untuk
ditangani. Khususnya di wilayah perkotaan, salah satu ciri umum dari kondisi
fisik masyarakat miskin adalah tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana
dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan dan permukiman yang
jauh dibawah standar kelayakan, serta mata pencaharian yang tidak menentu.
Disadari bahwa selama ini banyak pihak lebih melihat persoalan
kemiskinan hanya pada tataran gejala-gejala yang tampak terlihat dari luar atau
di tataran permukaan saja, yang mencakup multidimensi, baik dimensi politik,
sosial, ekonomi, aset dan lain-lain. Dalam kehidupan sehari-hari
dimensi-dimensi dari gejala-gejala kemiskinan tersebut muncul dalam berbagai
bentuk, seperti antara lain :
- Dimensi Politik, sering muncul dalam bentuk tidak dimilikinya wadah organisasi yang mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat miskin, sehingga mereka benar-benar tersingkir dari proses pengambilan keputusan penting yang menyangkut diri mereka. Akibatnya, mereka juga tidak memiliki akses yang memadai ke berbagai sumber daya kunci yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan hidup mereka secara layak, termasuk akses informasi;
- Dimensi Sosial, sering muncul dalam bentuk tidak terintegrasikannya warga miskin ke dalam institusi sosial yang ada,terinternalisasikannya budaya kemiskinan yang merusak kualitas manusia dan etos kerja mereka, serta pudarnya nilai-nilai kapital sosial;
- Dimensi Lingkungan, sering muncul dalam bentuk sikap, perilaku, dan cara pandang yang tidak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan sehingga cenderung memutuskan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kurang menjaga kelestarian dan perlindungan lingkungan serta permukiman;
- Dimensi Ekonomi, muncul dalam bentuk rendahnya penghasilan sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sampai batas yang layak; dan
- Dimensi Aset, ditandai dengan rendahnya kepemilikan masyarakat miskin ke berbagai hal yang mampu menjadi modal hidup mereka, termasuk aset kualitas sumberdaya manusia (human capital), peralatan kerja, modal dana, hunian atau perumahan, dan sebagainya.
Karakteristik kemiskinan seperti tersebut di atas dan krisis ekonomi yang terjadi telah menyadarkan semua pihak bahwa pendekatan dan cara yang dipilih dalam penanggulangan kemiskinan selama ini perlu diperbaiki, yaitu ke arah pengokohan kelembagaan masyarakat. Keberdayaan kelembagaan masyarakat ini dibutuhkan dalam rangka membangun organisasi masyarakat warga yang benar-benar mampu menjadi wadah perjuangan kaum miskin, yang mandiri dan berkelanjutan dalam menyuarakan aspirasi serta kebutuhan mereka dan mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat lokal, baik aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan, termasuk perumahan dan permukiman.
Penguatan kelembagaan masyarakat yang dimaksud terutama juga dititikberatkan pada upaya penguatan perannya sebagai motor penggerak dalam ‘melembagakan' dan ‘membudayakan' kembali nilai-nilai kemanusiaan serta kemasyarakatan (nilai-nilai dan prinsip-prinsip di P2KP), sebagai nilai-nilai utama yang melandasi aktivitas penanggulangan kemiskinan oleh masyarakat setempat. Melalui kelembagaan masyarakat tersebut diharapkan tidak ada lagi kelompok masyarakat yang masih terjebak pada lingkaran kemiskinan, yang pada gilirannya antara lain diharapkan juga dapat tercipta lingkungan kota dengan perumahan yang lebih layak huni di dalam permukiman yang lebih responsif, dan dengan sistem sosial masyarakat yang lebih mandiri melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kepada kelembagaan masyarakat tersebut yang dibangun oleh dan untuk masyarakat, selanjutnya dipercaya mengelola dana abadi P2KP secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dana tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membiayai kegiatan-kegiatan penanggulangan kemiskinan, yang diputuskan oleh masyarakat sendiri melalui rembug warga, baik dalam bentuk pinjaman bergulir maupun dana waqaf bagi stimulan atas keswadayaan masyarakat untuk kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, misalnya perbaikan prasarana serta sarana dasar perumahan dan permukiman.
Model tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk penyelesaian persoalan kemiskinan yang bersifat multi dimensional dan struktural, khususnya yang terkait dengan dimensi-dimensi politik, sosial, dan ekonomi, serta dalam jangka panjang mampu menyediakan aset yang lebih baik bagi masyarakat miskin dalam meningkatkan pendapatannya, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman meraka maupun menyuarakan aspirasinya dalam proses pengambilan keputusan. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka dilakukan proses pemberdayaan masyarakat, yakni dengan kegiatan pendampingan intensif di tiap kelurahan sasaran.
Melalui pendekatan kelembagaan masyarakat dan penyediaan dana bantuan langsung ke masyarakat kelurahan sasaran, P2KP cukup mampu mendorong dan memperkuat partisipasi serta kepedulian masyarakat setempat secara terorganisasi dalam penanggulangan kemiskinan. Artinya, Program penanggulangan kemiskinan berpotensial sebagai “gerakan masyarakat”, yakni; dari, oleh dan untuk masyarakat.
PNPM Mandiri Perdesaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM
Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu
program pemberdayaan masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah
kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan
mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai
program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di
dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang
infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan
pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program
ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : a) Dana BLM (Bantuan
Langsung Masyarakat) untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional
Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan
pelatihan masyarakat (capacity building), dan c) pendampingan masyarakat
yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan
fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong
untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari
proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana
sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan
dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam
Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility)
dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi
bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
Pengertian dan Tujuan
penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan
masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
- PNPM Mandiri adalah
program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan
pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan
pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan
pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi
masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
- Pemberdayaan masyarakat
adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik
secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan
terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan
kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang
besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk
memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang
dicapai.
Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM
Mandiri ini adalah :
Tujuan Umum
Tujuan Umum
- Meningkatnya
kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
- Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat
miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat
lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan
keputusan dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar,
representatif dan akuntabel.
- Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan
penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
- Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta,
asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat
dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan
kemiskinan.
- Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta
kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi
kemiskinan di wilayahnya.
- Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai
dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi
tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
PKH
Program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada
Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), selama keluarga tersebut memenuhi kriteria
dan tanggungjawab.
Hak RTSM:
Hak RTSM:
- Mendapatkan bantuan uang
tunai
Tanggung jawab RTSM:
- Memeriksakan anggota
keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas,
dll).
- Menyekolahkan anaknya
dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan.
MARI KITA
MENGENAL PROGRAM PKH
Tanggal: Saturday, 30 June 2007
Topik: Depsos
Tanggal: Saturday, 30 June 2007
Topik: Depsos
SEKILAS TENTANG
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga
Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH
merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH
berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK),
baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim
Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
PKH merupakan
program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan,
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan
lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut,
maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di
berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang
bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash
Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat.
Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi
Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin
mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga
BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial
kepada masyarakat miskin.
APA ARTI PROGRAM
KELUARGA HARAPAN?
Program Keluarga
Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah
Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait
dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan
dan kesehatan.
Tujuan utama dari
PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus
sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH
terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan
taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu
hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses
dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
SIAPAKAH SASARAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Sasaran atau
Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki
anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau
wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika
tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi
penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama
ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang
harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di
Kartu PKH.
Calon Penerima
terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan,
mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun
namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak
usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi
anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya
ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil
KOMPONEN APA SAJA
YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Dalam pengertian
PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang
kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status
kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat
miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang
bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta
PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program
Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya,
kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan
tersebut.
Komponen
pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi
pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada
keluarga yang sangat miskin.
Anak penerima PKH
Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan
dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta
hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap anak
peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional
maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya
tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya.
PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.
MENGAPA PROGRAM
KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
Tujuan utama PKH
adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber
daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek,
bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka
panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya,
melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan
perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
BERAPA BESAR
BANTUANNYA?
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH
bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam
penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan
ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau
bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
|
Bantuan per RTSM per tahun
|
Bantuan tetap
|
Rp. 200.000
|
Bantuan bagi
RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di
bawah 6 tahun
|
Rp. 800.000
|
b. Ibu
hamil/menyusui
c. Anak usia
SD/MI
d. Anak usia
SMP/MTs
Rata-rata
bantuan per RTSM
Bantuan minimum
per RTSM
Bantuan
maksimum per RTSM
|
Rp. 800.000
Rp. 400.000
Rp. 800.000
Rp. 1.390.000
Rp. 600.000
Rp. 2.200.000
|
Catatan:
Bantuan terkait
kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar
bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan
maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
KAPAN DAN DI MANA
PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?
PKH mulai
dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan
secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan
tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah
untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti
antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme
pembayaran, dan pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2007
ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program
sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara
Timur.
Apabila tahap uji
coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun
2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals
(MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama
periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga
mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.
PIHAK MANA
SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
PKH dilaksanakan
oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.
Masing-masing
pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka
adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan
yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat
juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta
menyediakan bantuan yang dibutuhkan.
UPPKH Kab/Kota - melaksanakan
program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke
pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam
mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika
diperlukan
Pendamping - merupakan pihak
kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihakpihak lain yang terlibat
di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas
Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan
mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.
Dalam pelaksanaan
PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi
dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan,
perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan
penerima manfaat langsung.
Selain tim ini,
juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam
pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan
pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.
BAGAIMANA PERAN
PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Pendamping
merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH
di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar
orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk
memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang
menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH
Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat
kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga
amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut
dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera
PKH.
Jumlah pendamping
disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan.
Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH.
Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator
pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan
kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok,
berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan,
pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga
bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk
menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi kantor
pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat,
atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah
yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama
lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta
kegiatan rutin administrasi lainnya.
Secara
kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke
UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam
pelaksanaan program di lapangan, yaitu:
1. Tugas
Persiapan Program
Tugas persiapan
program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan
pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama
diberikan kepada penerima manfaat.
a. Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
b. Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung
sosialisasi kepada masyarakat umum;
c. Mengelompkan
peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk
mempermudahkan tugas pendampingan;
d. Memfasilitasi
pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua
Kelompok saja);
e. Membantu
peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat
persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran
sekolah.
2. Tugas Rutin:
a. Menerima
pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data
tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
b. Menerima
pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi
UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat
Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
• Melakukan
kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
· Melakukan
pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program
dan kemajuan/perubahan dalam program)
· Melakukan
koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan
kesehatan;
· Melakukan
pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
· Melakukan
pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan
terkait.
· Melakukan
pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH
Daerah,
Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.
Ada beberapa
kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu: 1. Pertemuan Awal
Tahap pertama
yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon
peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program
mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang
dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk
kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu
kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai
koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk
berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada pertemuan
ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi
keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu
pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.
2. Mendampingi
Proses Pembayaran
Pada dasarnya
pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan
selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang
harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses
berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke
Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang
merupakan kelompok binaannya.
b.
Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran
diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3. Berdiskusi
Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak
kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua
kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan,
perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini
juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan
kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta
pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.
4. Pendampingan
Rutin
Selanjutnya,
jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (SeninKamis).
Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit
pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka
dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun
memeriksa rutin ke puskesmas.
5. Berkunjung Ke
Rumah Penerima Bantuan
Jika pada
pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu
seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak,
sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu,
maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan
proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)
6. Memfasilitasi
Proses Pengaduan
Pendamping
menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih
tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.
7. Mengunjungi
Penyedia Layanan
Kegiatan ini
merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu
PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan,
mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan
tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang
memperbaikinya.
8. Melakukan
Konsolidasi
Pada hari Jum'at,
para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain.
Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar
terjadi peningkatan mutu program.
9. Meningkatkan
Kapasitas Diri
Untuk
meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan
diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan
maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson
learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar
mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap individu
yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan
untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini
diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya
menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah
diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai
akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah
dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang
bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang
merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan
alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar