Selamat Datang

Dinas Komunikasi dan Informatika Kediri Jl. Sekartaji no. 2 Doko Telp : (0354) 696714 Kediri

PEMBERDAYAAN

Sosialisasi Program Pendampingan Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
     Dalam menyukseskan pembangunan bangsa dan Negara serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik secara nasional maupun lokal peran Perguruan Tinggi sangatlah dibutuhkan. Lembaga Pendidikan Tinggi memiliki tanggung jawab dalam menyukseskan pembangunan tersebut. Undiknas University sebagai perguruan tinggi terbesar di Bali, diberikan kepercayaan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Propinsi Bali (MoU) untuk ikut serta dalam program BKKBN. Bentuknya adalah suatu program pendampingan bagi kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS). Hal ini dilakukan dengan melibatkan mahasiswa, sebagai peserta Kuliah Kerja Nyata. Kepercayaan pemerintah terhadap Undiknas University semakin besar, Undiknas tetap menjadi pilihan bagi pemerintah dan masyarakat sebagai rekanan atau partnership dalam kerjasama dan keterlibatan aktif untuk merumuskan dan memberikan pemikiran-pemikiran dalam menuntaskan persoalan bangsa.
     MOU yang ditandatangani memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan bagi kelompok-kelompok UPPKS dalam me-manage usaha ekonomi produktif. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketrampilan masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Sasaran yang ingin dicapai dalam kerjasama ini adalah keluarga sebagai anggota UPPKS, para kader kelompok UPPKS dan tokoh masyarakat baik di tingkat Banjar maupun di tingkat Desa/Kelurahan yang masuk dalam klasifikasi keluarga pra Sejahtera, dan Keluarga Sejahtera I. Undiknas University sebagai lembaga pendidikan tinggi, bertugas sebagai pendampingan sekaligus memonitor dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan program.
      Langkah-langkah yang telah dilakukan UNDIKNAS University maupun BKKBN adalah sebagai berikut. 1) mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata diberikan pembekalan dengan ruang lingkup materi penekanan pada manajemen usaha, aspek pemasaran, produksi dan laporan. Hal ini dilakukan pihak BKKBN, praktisi dan akademisi Undiknas University; 2) tahap berikutnya berupa penerjunan ke lapangan dengan tugas pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap usaha-usaha ekonomi produktif yang dilakukan masyarakat. Saat ini tahapan ini sedang dilakukan lembaga UNDIKNAS University dibawah Direktorat Akademik dan Sistem Informasi, dikoordinasikan Kepala Bidang Pengabdian Masyarakat, yaitu I Made Sugiarta, S.H., M.H.
      Kerjasama ini memberikan manfaat dan keuntungan bagi berbagai pihak. Pertama, bagi lembaga Undiknas University merupakan proses pembelajaran, bagaimana konsep/teori yang didapat di bangku kuliah dapat diimplementasikan untuk masyarakat. Kedua, bagi pemerintah dalam hal ini BKKBN dapat mempercepat proses tercapainya tujuan dari program yang dicanangkan. Dan ketiga, bagi masyarakat diperoleh manfaat pengetahuan dalam pengelolaan usaha-usaha ekonomi produktif sehingga permasalahan-permasalahan yang timbul dapat diatasi dengan berbagai solusi.
      Kemudian, kegiatan pendampingan ini dapat dilaksanakan pada saat mahasiswa melakukan Kuliah Kerja Nyata. Hal ini sangat relevan dilakukan, sebagai relevansi dan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebagai Dharma pertama, yakni pendidikan dan pengajaran, kemudian dharma kedua adalah penelitian serta dharma ketiga yaitu pengabdian pada masyarakat. Kegiatan program pendampingan bagi kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera merupakan bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat bagi Perguruan Tinggi.
(By. Dr. Sri Subawa)
      Photo: Direktur Akademik dan Sistem Informasi UNDIKNAS University Dr. Nym. Sri Subawa (kiri-tengah) didampingi Kepala Bidang Pengabdian Masyarakat I Made Sugiarta, S.H., M.H. dan artis Ida Bagus Purwasila, S.E., M.M., sebagai narasumber dalam pemahaman dan penyebaran informasi Program Keluarga Berencana kepada masyarakat melalui program talkshow TV PUBER “Panduan Unik Berencana”di Stasiun Dewata TV Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Program ini mengangkat tema “Undiknas University MoU dengan BKKBN Provinsi Bali”. Acara ini dilakukan pada Hari Senin, tanggal 2 Agustus 2010 lalu yang dipandu oleh Pan Mandi. [Dok. Shribawa].

MODEL PES(PUBLIC EMPLOYMENT SERVICE) UNTUK TINGKATKAN PENEMPATAN DI DISNAKER KAB/KOTA

     Pemerintah dari waktu kewaktu senantiasa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, tak terkecuali di bidang pelayanan penempatan kerja. Untuk peningkatan dalam bidang tersebut sejak September 2009 lalu Pemerintah Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).    “Tujuan akhir dari kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan JICA adalah untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih adil dan setara tanpa diskriminasi sehingga menurunkan rasio pengangguran”, ujar Yamada Fuminori dari perwakilan JICA. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dibuatlah model Public Employment Servis (PES). Model tersebut dibuat berdasarkan pada kebutuhan kebutuhan pencari kerja dan pemberi kerja yang memanfaatkan pelayanan Disnakertrans untuk memenuhi kebutuhannya. Model PES akan diujicobakan pada sepuluh lokasi di Indonesia. Selanjutnya model yang telah dipergunakan di daerah tersebut terus dimonitoring dan evaluasi untuk mencapai proses kesempurnaan. Diharapkan dalam beberapa tahun kedepan model tersebut dapat disebarkan secara merata ke seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Timur sebagai percontohan penerapan model PES dilaksanakan di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Pasuruan.
     PES-LIST atau daftar aktivitas pelayanan penempatan tenaga kerja, berisi upaya-upaya yang diharapkan setiap lembaga pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Dengan adanya PES-LIST di tambah dengan metode Plan-DO-Check dan Actipn (PDCA) diharapkan secara berkala ada upaya peningkatan dan penyempurnaan pelayanan tenaga kerja”, demikian dikatakan Dirjen Binapenta Kemnakertrans RI DR. Dra. Reyna Usman. MM. Aturan yang mendasar dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja di dinas yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan didaerah, harus berpedoman kepada Kepmenakertrans RI No.07 tahun 2008 tentang penempatan tenaga erja serta Permenakertrans RI No.15 tahun 2010 tentang standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketenagakerjaan.
     Adapun beberapa tahapan pelaksanaan PES-LIST di lapangan yang bertujuan untuk mengevaluasi layanan penempatan di Disnaker kab/kota dilakukan dengan cara :
1.    Membangun sistem dan mekanisme perbaikan pelayanan dengan metode PDCA.
2.    Memahami kondisi pelayanan saat ini dan membandingkan dengan kegiatan yang seharusnya dilakukan
3.    Membuat dan menyusun strategi penanganan masalah
4.    Menjalankan kegiatan
5.    Mengecek kegiatan pelayanan dan kemudian ditetapkan rencana untuk tindak lanjut berikutnya.

     Point apa saja yang ada dalam PES-LIST sebagai tahapan pelayanan penempatan yang berkelanjutan ?
1.    Pelayanan kepada pencari kerja
       Berisikan kegiatan observasi dan wawancana sebagai bahan konseling kepada pencari kerja. Point yang harus diperhatikan adalah pada catatan lowongan yang berisi informasi lokasi kerja, jabatan, syarat kerja dll.
2.    Pelayanan kepada pemberi kerja
       Berisikan kegiatan observasi dan wawancara yang akan digunakan sebagai bahan pengecekan pelayanan kepada pencari kerja. Point penting yang harus diperhatikan adalah syarat kerja yang sulit dipenuhi oleh calon pelamar, apakah dapat ditawar kepada pemberi kerja agar melonggarkan syarat tersebut.
3.     Job Matching
        Dilakukan pengecekan pelaksanaan job matching apakah telah sesuai dengan kebutuhan pencari kerja dan lowongan kerja yang tersedia. Dalam tahapan ini, perlu dicatat diterima/tidaknya pencari kerja yang telah dikirim serta dianalisa faktor penyebab hasil penempatan dan menjadi bahan informasi keseluruh petugas antar kerja.
4.      Upaya perbaikan dan efisiensi pelayanan
         Ditujukan untuk mengetahui perkembangan dan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Dalam poin ini termasuk lingkungan pendukung pelayanan, penyelesaian keluhan, monitoring secara berkala serta kegiatan pelatihan yang terencana menjadi aktivitas yang perlu diperhatikan.
5. Pemanfaatan Informasi Pasar Kerja (IPK) dan informasi terkait lainnya
         Point terpenting dalam tahapan ini adalah informasi upah minimum suatu daerah serta data base persediaan (supply) pencari kerja disamping informasi lain yang tertuang dalam kondisi pasar kerja didaerah tersebut. Dalam  tahapan ini, perlu mendapat catatan lainnya adalah aktivitas untuk promosi layanan penempatan kepada masyarakat dan pengguna tenaga kerja secara luas, apakah dilakukan dengan kunjungan ke perusahaan, kegiatan bursa kerja/job fair, seminar, pelatihan dll.
     Pada akhirnya, keberhasilan menurunkan rasio pengangguran yang dilalukan  oleh lembaga pelayanan penempatan dengan menggunakan metode PES-LIST di dinas kab/kota akan diukur dengan pencapaian target SPM bidang ketenagakerjaan, yakni  dengan membandingkan rasio antara jumlah penempatan pencari kerja dengan jumlah pencari kerja yang terdaftar.


PNPM MANDIRI PERKOTAAN
Latar Belakang
     Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) merupakan program pemerintah yang secara substansi berupaya dalam penanggulangan kemiskinan melalui konsep memberdayakan masyarakat dan pelaku pembangunan lokal lainnya, termasuk Pemerintah Daerah dan kelompok peduli setempat, sehingga dapat terbangun "gerakan kemandirian penanggulangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan", yang bertumpu pada nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip universal. [Dikutip dari : Buku Pedoman Umum P2KP-3, Edisi Oktober 2005]
     Permasalahan kemiskinan di Indonesia sudah sangat mendesak untuk ditangani. Khususnya di wilayah perkotaan, salah satu ciri umum dari kondisi fisik masyarakat miskin adalah tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan dan permukiman yang jauh dibawah standar kelayakan, serta mata pencaharian yang tidak menentu.
     Disadari bahwa selama ini banyak pihak lebih melihat persoalan kemiskinan hanya pada tataran gejala-gejala yang tampak terlihat dari luar atau di tataran permukaan saja, yang mencakup multidimensi, baik dimensi politik, sosial, ekonomi, aset dan lain-lain. Dalam kehidupan sehari-hari dimensi-dimensi dari gejala-gejala kemiskinan tersebut muncul dalam berbagai bentuk, seperti antara lain :


- Dimensi Politik, sering muncul dalam bentuk tidak dimilikinya wadah organisasi yang mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat miskin, sehingga mereka benar-benar tersingkir dari proses pengambilan keputusan penting yang menyangkut diri mereka. Akibatnya, mereka juga tidak memiliki akses yang memadai ke berbagai sumber daya kunci yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan hidup mereka secara layak, termasuk akses informasi;
- Dimensi Sosial, sering muncul dalam bentuk tidak terintegrasikannya warga miskin ke dalam institusi sosial yang ada,terinternalisasikannya budaya kemiskinan yang merusak kualitas manusia dan etos kerja mereka, serta pudarnya nilai-nilai kapital sosial;
- Dimensi Lingkungan, sering muncul dalam bentuk sikap, perilaku, dan cara pandang yang tidak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan sehingga cenderung memutuskan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kurang menjaga kelestarian dan perlindungan lingkungan serta permukiman;
- Dimensi Ekonomi, muncul dalam bentuk rendahnya penghasilan sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sampai batas yang layak; dan
- Dimensi Aset, ditandai dengan rendahnya kepemilikan masyarakat miskin ke berbagai hal yang mampu menjadi modal hidup mereka, termasuk aset kualitas sumberdaya manusia (human capital), peralatan kerja, modal dana, hunian atau perumahan, dan sebagainya.

      Karakteristik kemiskinan seperti tersebut di atas dan krisis ekonomi yang terjadi telah menyadarkan semua pihak bahwa pendekatan dan cara yang dipilih dalam penanggulangan kemiskinan selama ini perlu diperbaiki, yaitu ke arah pengokohan kelembagaan masyarakat. Keberdayaan kelembagaan masyarakat ini dibutuhkan dalam rangka membangun organisasi masyarakat warga yang benar-benar mampu menjadi wadah perjuangan kaum miskin, yang mandiri dan berkelanjutan dalam menyuarakan aspirasi serta kebutuhan mereka dan mampu mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat lokal, baik aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan, termasuk perumahan dan permukiman. 
      Penguatan kelembagaan masyarakat yang dimaksud terutama juga dititikberatkan pada upaya penguatan perannya sebagai motor penggerak dalam ‘melembagakan' dan ‘membudayakan' kembali nilai-nilai kemanusiaan serta kemasyarakatan (nilai-nilai dan prinsip-prinsip di P2KP), sebagai nilai-nilai utama yang melandasi aktivitas penanggulangan kemiskinan oleh masyarakat setempat. Melalui kelembagaan masyarakat tersebut diharapkan tidak ada lagi kelompok masyarakat yang masih terjebak pada lingkaran kemiskinan, yang pada gilirannya antara lain diharapkan juga dapat tercipta lingkungan kota dengan perumahan yang lebih layak huni di dalam permukiman yang lebih responsif, dan dengan sistem sosial masyarakat yang lebih mandiri melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
      Kepada kelembagaan masyarakat tersebut yang dibangun oleh dan untuk masyarakat, selanjutnya dipercaya mengelola dana abadi P2KP secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dana tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membiayai kegiatan-kegiatan penanggulangan kemiskinan, yang diputuskan oleh masyarakat sendiri melalui rembug warga, baik dalam bentuk pinjaman bergulir maupun dana waqaf bagi stimulan atas keswadayaan masyarakat untuk kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, misalnya perbaikan prasarana serta sarana dasar perumahan dan permukiman.
     Model tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk penyelesaian persoalan kemiskinan yang bersifat multi dimensional dan struktural, khususnya yang terkait dengan dimensi-dimensi politik, sosial, dan ekonomi, serta dalam jangka panjang mampu menyediakan aset yang lebih baik bagi masyarakat miskin dalam meningkatkan pendapatannya, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman meraka maupun menyuarakan aspirasinya dalam proses pengambilan keputusan. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka dilakukan proses pemberdayaan masyarakat, yakni dengan kegiatan pendampingan intensif di tiap kelurahan sasaran.
       Melalui pendekatan kelembagaan masyarakat dan penyediaan dana bantuan langsung ke masyarakat kelurahan sasaran, P2KP cukup mampu mendorong dan memperkuat partisipasi serta kepedulian masyarakat setempat secara terorganisasi dalam penanggulangan kemiskinan. Artinya, Program penanggulangan kemiskinan berpotensial sebagai “gerakan masyarakat”, yakni; dari, oleh dan untuk masyarakat.

PNPM Mandiri Perdesaan
     Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat  yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
     Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat  di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu :  a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)  untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building),  dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
     Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
     Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.



Pengertian dan Tujuan
penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
  1. PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
  2. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :

Tujuan Umum
 

  • Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.


Tujuan Khusus
- Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
- Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
- Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
- Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
 
 
PKH
Program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), selama keluarga tersebut memenuhi kriteria dan tanggungjawab.

Hak RTSM:
  • Mendapatkan bantuan uang tunai

Tanggung jawab RTSM:
  • Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll).
  • Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan.

     
MARI KITA MENGENAL PROGRAM PKH
Tanggal: Saturday, 30 June 2007
Topik: Depsos
SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
     Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
     PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.

APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
      Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
      Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
      Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
      Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil

KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
     Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.
       Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.
      Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
       Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.

MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
       Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

BERAPA BESAR BANTUANNYA?
        Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.

Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
Rp.     200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun
Rp.     800.000
b. Ibu hamil/menyusui
c. Anak usia SD/MI
d. Anak usia SMP/MTs
Rata-rata bantuan per RTSM
Bantuan minimum per RTSM
Bantuan maksimum per RTSM
Rp.     800.000
Rp.     400.000
Rp.     800.000
   Rp.  1.390.000
Rp.     600.000
    Rp.  2.200.000


Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.

KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?
     PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.
     Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.
     Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.

PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
      PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.
Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.
UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan
Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.
      Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.
Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
       Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.
       Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
      Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.
Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:
1. Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
a. Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
b. Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
c. Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
d. Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
e. Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.

2. Tugas Rutin:
a. Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
b. Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
• Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
· Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
· Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
· Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, 

Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.
      Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu: 1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
    Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
    Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.

2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.
4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.
5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)
6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.
7. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.
8. Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.
9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.





































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar